Kekerabatan merupakan
unit sosial di mana anggota-anggotanya mempunyai hubungan keturunan (hubungan
darah). Seseorang dianggap sebagai kerabat oleh orang lain karena dianggap
masih keturunan atau mempuyai hubungan darah dengan ego (seseorang yang menjadi
pusat perhatian dalam suatu rangkaian hubungan baik dengan seseorang maupun
dengan sejumlah orang lain). Sistem kekerabatan adalah serangkaian aturan yang
mengatur penggolongan orang-orang sekerabat. Istilah kekerabatan digunakan
untuk menunjukkan identitas para kerabat sehubungan dengan penggolongan
kedudukan mereka dalam hubungan kekerabatan masing-masing dengan ego. Maka
hubungan sosisal yang menyangkut keududukan, hak, dan kewajiban antara ego dan
kerabat-kerabatnya dapat dilakukan dengan mudah dan tertib sesuai dengan aturan
yang berlaku. Sistem
kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur
sosial. Setiap suku di Indonesia memiliki sistem kekerabatan yang
berbeda-beda. Meyer Fortes mengemukakan
bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk
menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang
bersangkutan. Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari
beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan.
Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik,
paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya. Dalam kajian sosiologi-antropologi,
ada beberapa macam kelompok kekerabatan dari yang jumlahnya relatif kecil
hingga besar.
Kelompok kekerabatan
adalah yang meliputi orang- orang yang mempunyai kakek bersama, atau yang
percaya bahwa mereka adalah keturunan dari seorang kakek bersama menurut
perhitungan garis patrilineal(kebapaan). Suatu kelompok adalah kesatuan
individu yang diikat oleh sekurang- kurangnnya 6 unsur, yaitu:
1. Sistem
norma-norma yang mengatur tingkah laku warga kelompok
2. Rasa
kepribadian kelompok yang disadari semua warganya
3. Interaksi
yang itensif antar warga kelompok
4. Sistem
hak dan kewajiban yang mengatur interaksi antarwarga kelompok
5. Pemimpin
yang mengatur kegiatan- kegiatan kelompok, dan
6. Sistem
hak dan kewajiban terhadap harta produktif, harta konsumtif, atau harta pusaka
tertentu.
Dengan demikian hubungan kekerabatan merupakan unsur
pengikat bagi suatu kelompok kekerabatan, biasanya tidak semua kelompok
kekerabatan mempunyai 6 unsur tersebut.
G.P. Murdock
membedakan antara 3 kategori kelompok kekerabatan berdasarkan fungsi-fungsi
sosialnya, yaitu:
1.
Kelompok Kekerabatan Korporasi (Corporate
Kingroups)
Jumlah anggota kelompok ini relatif
kecil. Para anggotanya masih saling mengenal dan bergaul antarsesamanya,
melakukan aktivitas kelompok secara berulang, serta mempunyai suatu sistem hak
dan kewajiban yang mengatur interaksi mereka berdasarkan sistem norma tertentu.
Kelompok kekerabatan semacam ini terdapat hampir pada seluruh masyarakat. Di
Indonesia, sebutan untuk kelompok kekerabatan ini bermacam-macam. Misalnya,
sipopoli (Ngada, Flores), sangambato seboa (Nias), kaum (Minangkabau), kuren
(Bali), dan sara dapur (Gayo).
2.
Kelompok Kekerabatan Kadangkala
(Occasional Kingroups)
Kelompok kekerabatan ini bersifat
sementara atau tidak tetap. Sementara itu jumlah anggotanya relatif besar dan
tidak lagi bergaul secara terus-menerus. Para anggotanya berkumpul hanya
apabila ada kegiatan-kegiatan tertentu, seperti gotong royong, mengadakan
perayaan tertentu, atau menyelenggarakan upacara daur hidup. Pada beberapa suku
bangsa di Indonesia dikenal istilah yang menggambarkan kelompok kekerabatan
ini, misalnya golongan (Sunda), family (Minahasa, Ambon), dan sanak sadulur
(Jawa).
3.
Kelompok Kekerabatan yang Melambangkan
Kesatuan Adat (Circumscriotipitive Kingroups)
Kelompok kekerabatan ini mempunyai
anggota yang sangat banyak, sehingga di antara mereka tidak saling mengenal dan
tidak memiliki hubungan pergaulan yang terusmenerus. Namun demikian para
anggota kelompok ini menyadari bahwa dirinya adalah bagian dari satu-kesatuan
yang berdasarkan lambang adat tertentu. Contoh kelompok kekerabatan semacam ini
adalah klan besar dan paroh masyarakat. Anggota satu klan besar merupakan
keturunan seorang nenek moyang, baik secara patrilineal atau matrilineal yang
telah melewati berpuluh-puluh angkatan. Mereka seringkali terikat oleh
tanda-tanda lahir, seperti nama klan, lambang totem, dan dongeng-dongeng suci. Contoh nama klan besar
adalah nama marga pada suku bangsa Batak. Misalnya marga Siahaan, Ginting,
Simanjuntak, Nasution, Sembiring, dan lain-lain.
Dalam kelompok kekerabatan, terdapat istilah-istilah yang
melambangkan kesatuan kelompok dalam suatu masyarakat. Istilah-istilah tersebut
di antaranya adalah kindred, keluarga luas, ambilineal kecil, ambilineal besar,
klan, fratri, dan paroh masyarakat.
·
Kindred
Dalam berbagai masyarakat di dunia,
orang sering bergaul dan saling membantu satu sama lain, serta melakukan
kegiatan bersama-sama dengan saudara-saudara kandungnya dan kerabat dekatnya.
Kesatuan kekerabatan ini disebut dengan kindred, dimulai dari seorang warga
yang memprakarsai suatu kegiatan, misalnya pertemuan, upacara, atau pesta daur
hidup. Peristiwa-peristiwa semacam ini biasanya hanya dihadiri oleh para
kerabat yang tidak terlalu jauh tempat tinggalnya, walaupun warga yang jauh
juga mengusahakan diri untuk menghadirinya karena menganggap peristiwa ini
cukup penting. Karena batas-batasnya tidak jelas, maka kindred tidak bersifat
korporasi, tetapi batas-batasnya hanya occasional (kadangkala) saja.
·
Keluarga luas
Kekerabatan ini terdiri dari lebih
dari satu keluarga inti. Terutama di daerah pedesaan, warga keluarga luas umumnya
masih tinggal berdekatan, dan seringkali bahkan masih tinggal bersama-sama dalam satu rumah. Kelompok kekerabatan
berupa keluarga luas biasanya di kepalai oleh anggota pria yang tertua. Dalam berbagai
masyarakat di dunia, ikatan keluarga luas sedemikian eratnya, sehingga
mereka tidak hanya tinggal bersama dalam satu rumah besar, tetapi juga
merupakan satu rumah tangga dan berbuat seakan-akan mereka merupakan satu
keluarga inti yang besar. Ada tiga macam keluarga luas yaitu:
1. keluarga
luas utrolokal yang berdasarkan adat untrolokal dan terdiri dari keluarga inti
senior dengan keluarga-keluarga batih dari anak-anak laki maupun perempuan.
2. keluarga
luas virilokal yang berdasarkan adat virilokal dan yang terdiri dari keluarga
inti senior dengan keliuarga-keluarga inti dari anak-anak laki.
3. keluarga
luas uxorilokal yang berdasarkan adat uxorilokal dan terdiri dari suatu
keluarga inti senior dengan keluarga-keluarga batih dari anak-anak perempuan.
·
Keluarga Ambilineal Kecil
Kelompok kekerabatan ini terjadi
bila suatu keluarga luas yang untrolokal mendapat suatu kepribadian yang
disadari warganya, tidak hanya selama hidup saja, tetapi ada sejak dua-tiga
angkatan dalam waktu yang lampau. Kelompok ini biasanya kecil terdiri dari
kira-kira 25 sampai 30orang, masih saling kenal dan mengetahui hubungan
kekerabatannya. Kelompok keluarga ambilineal kecil semacam ini menguasai
sejumlah harta produktif, baik berupa tanah air, hutan yang dapat dinikmati
seluruh warga. Demikian suatu keluarga ambilineal adalah kelompok kekerabatan
yang berkoporasi atau suatu corporate kingroup.
·
Keluarga Ambilineal Besar
Keluarga ambilineal sering terdiri
lebih dari tiga atau empat angkatan, yang diturunkan oleh seorang nenek moyang
yang tidak saling mengenal. Jumlah warga kelompok ini beratus-ratus sehingga
mereka saling tidak mengenal.
·
Klan Kecil
Klan kecil merupakan kelompok
kekerabatan yang terdiri dari segabungan keluarga luas yang memiliki nenek
moyang yang sama dan terikat garis-garis keturunan laki-laki. Yaitu garis
patrilineal, atau melalui garis keturunan wanita yaitu matrilineal. Adapun
fungsi dari suatu kelompok kekerabatan yang disebut klan kecil adalah:
1. memelihara
sekumpulan harta pusaka atau memegang hak ulayat atau hak milik komunal atas
harta produktif, biasanya tanah dengan segala hal yang ada pada tanah itu.
2. melakukan
usaha produktif dalam lapangan mata pencaharian hidup sebagai kesatuan.
3. melakukan
segala macam aktivitet gotong-royong sebagai kesatuan.
4. mengatur
perkawinan dengan memelihara adat exogami.
·
Klan Besar
Klan besar merupakan kelompok
kekerabatan yang terdiri dari semua keturunan dari seorang nenek moyang melalui
garis keturunan sejenis dari warga-warga pria maupun wanita. Ada dua macam klen
besar, yaitu yang patrilineal dan yang matrilineal. Klen besar biasanya
memiliki empat fungsi yaitu;
(1) mengatur
perkawinan,
(2) menyelenggarakan
kehidupan keagamaan dari seluruh kelompok sebagai kesatuan,
(3) merupakan
rangka bagi hubungan-hubungan antara kelas-kelas berlapis daam masyarakat,
(4) menjadi
dasar dari oganisasi politik.
Klan
(clan) besar merupakan kekerabatan yang terdiri dari semua keturunan seseorang
nenek moyang yang hidup pada beberapa generasi yang lalu dan dilukiskan sebagai
tokoh leluhur yang keramat dan memiliki ciri-ciri yang luar biasa. Keanggotaan
dari klan besar ditarik berdasarkanpada garis keturunan baik laki-laki maupun
perempuan. Anggotanya sangat banyak sehingga tidak semuanya saling mengenal,
namun mereka memiliki identitas yang menjadi ciri seperti nama, lagu,
dongeng-dongeng suci, dan lambing-lambang. Adapun fungsi klan besar adalah
sebagai berikut:
a) menyelenggarakan
kehidupan keagamaan.
b) menjadi
kerangka hubungan antarkelas berlapis dalam masyarakat
c) mengatur
system perkawinan anggotanya
d) lahan
berkembangnya sebuah organisasi politik.
·
Fratri
Fratri merujuk pada
kelompok-kelompok kekerabatan patrilineal maupun matrilineal yang sifatnya
lokal, dan merupakan gabungan dari kelompok-kelompok klan setempat.
Penggabungan ini tidak selalu merata dan menyangkut seluruh klan besar. Fungsi dari
fratri ini hamper sama dengan klan besar, namun fratri sifatnya lebih local
sehingga fungsi-fungsinya lebih konkret.
·
Paroh Masyarakat
Paroh masyarakat adalah kelompok kekerabatan gabungan
klan yang mirip dengan fratri. Namun demikian, paroh masyarakat memiliki ciri
khas, yaitu bahwa suatu masyarakat kelompok kekerabatan ini merupakan setengah
bagian dari seluruh masyarakat yang ada pada suatu wilayah tertentu. Fungsi
dari paroh masyarakat ini secara garis besar hamper sama dengan klan besar dan
fratri. Namun demikian, paroh masyarakat masih memiliki fungsi yang penting,
yaitu fungsi politik untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan dengan
kekuatan dalam masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar orang-orang yang mempunyai
kekuasaan dalam masyarakat tidak bertendak sewenang-wenang terhadap orang-orang
yang tidak mempunyai kekuasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar